--> Skip to main content

Awas! Kelamaan di Tol Uang Elektronik Bisa 'Hangus'

Tahukah anda, bahwa terlalu lama berada di jalan tol bisa membuat layanan uang elektronik jadi tak terbaca sistem reader atau 'hangus' saat melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT). Artinya setiap perjalanan di gerbang tol telah ditentukan waktunya, bila melebihi durasi, maka kartu uang elektronik tak bisa digunakan.

Awas! Kelamaan di Tol Uang Elektronik Bisa 'Hangus'
penggunaan Etol sebagai pembayaran jalan tol. Foto Harianterbit.com


General Manager (GM) Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Reza Febriano menjelaskan aturan ini merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengoperasian transaksi elektronik. Aturan ini sejatinya sudah mulai berlaku seiring dengan penerapan dari uang elektronik di jalan tol.


"Jadi kalau transaksi itu kan ada awal, kita tap di gerbang masuk, kemudian tap lagi di gerbang keluar. Itu ada jangka waktu limitnya, misalnya di Purbalenyi maksimal tidak boleh lebih dari empat jam," kata Reza kepada detikFinance, Jakarta, Senin (11/6/2018).


Reza mengatakan, bila durasi berada di dalam tol lebih lama dari yang ditentukan, maka kartu uang elektronik tidak akan terbaca oleh sistem. Sehingga, pembayaran atau transaksi di gerbang tol dilakukan secara manual.


"Jadi kalau lebih, ya kita transaksinya secara manual. Tapi nggak ada pemotongan saldo apapun, nggak ada denda dan sanksi tidak ada, jadi cuma bayar secara manual saja dengan petugas," katanya.


Dia menjelaskan, durasi perjalanan dari setiap tol sendiri berbeda-beda. Tergantung pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang menetapkannya dengan perhitungan masing-masing, mulai dari kondisi serta karakteristik dari jalan tol itu sendiri.


Dia mengatakan bahwa pengaturan ini dilakukan untuk menjaga uang elektronik digunakan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, aturan ini juga sebagai fungsi kontrol dari BUJT terhadap tol yang dikelolanya.


"Jadi untuk monitoring, karena masuk dengan keluar juga harus monitor. Petugas kan juga punya hak untuk validasi kalau terlalu lama di jalan tol bisa dicek," katanya.


Sementara itu Kepala BPJT Herry T.Z mengatakan sejatinya aturan ini membantu pengaturan kondisi lalu-lintas di musim mudik seperti ini. Hal itu agar pemudik diingatkan untuk tidak terlalu lama di tempat istirahat.


"Jadi memang istirahat di rest area agar secukupnya tidak berlama-lama karena harus berbagi dengan pengguna lain yang ingin memanfaatkan," tuturnya.


Sumber : detik finance
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar