--> Skip to main content

FITRA akan minta Jokowi Tarik kembali pp no 60 tahun 2016 mengenai PNBP.

FITRA akan minta Jokowi Tarik kembali pp no 60 tahun 2016 mengenai PNBP.

Kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru berlaku mulai hari tanggal 6 januari menjadi pil pahit diawal tahun 2017. Berbagai tanggapan masyarakat juga muncul ke publik lewat berbagai media. Facebook, Twitter, WA dan BBM banyak yang mengeluhkan akan naiknya biaya pengurusan kendaraan bermotor, naiknya harga BBM, naiknya Tarif Dasar Listrik untuk 900watt dan naiknya sembako.

Keluarnya PP no 60 tahun 2016 tersebut tak pelak membuat FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) mengganggap keputusan ini tidak adil untuk rakyat kecil. Disaat amnesti pajak untuk orang kaya digalakan seperti surga pengampunan tapi untuk rakyat kecil malah dicekik dengan biaya kenaikan tersebut.

Berikut saya kutip dari otomotif.kompas.com

Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto, menjelaskan, kenaikan biaya terkait surat kendaraan sangat tidak adil bagi rakyat. FITRA pun siap menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan peraturan yang dibuat untuk mengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tersebut.

"Ini kado pahit di awal 2017, PP ini juga kami nilai cacat mekanisme karena tidak ada naskah akademik dan uji publik yang dilakukan pemerintah. Kami menuntut Presiden bertanggung jawab, dan kami rekomendasikan mencabut PP ini," ucap Yenny dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Proses penyusunan PP, menurut Yenny, tidak dilakukan secara transparan. Tanpa adanya uji publik membuat rakyat dikagetkan. Selain itu, pelayanan untuk mengurus surat kendaraan juga dinilai belum efektif karena banyak birokrasi yang rumit.

"Fakta di lapangan yang dirasakan oleh masyarakat pengurusan SIM, STNK, BPKB rumit, boros waktu dan tidak transparan dalam proses dan hasilnya," kata Yenny.

Ladang Pungli Baru

Selain Yenny, Riesqi Rahmadiansyah selaku Advokat Prorakyat yang hadir dalam konferensi pers, menyatakan bahwa adanya peraturan tersebut berpotensi menimbulkan lapak pungli baru.

"Indeks persepsi suap di polisi cukup tinggi, kenapa justru di sini yang dinaikkan. Ini berbanding terbalik dengan semangat Presiden (Jokowi) yang mengeluarkan saber (sapu bersih) pungli," ucap Riesqi dalam kesempatan yang sama.

Dampak kenaikan tarif menurut Riesqi, akan memancing kembali adanya praktik pungli. Sebagai contoh, ia memaparkan mengenai apa yang terjadi selama ini dalam pengurusan surat kendaraan bermotor.

"Dalam PNBP, di PP lama kita bayar Rp 5.000 tidak akan dilayani, harus lebih. Terkait STNK, bisa tanya agen STNK kalau tertulis Rp 50.000, saya jamin mereka membayar lebih dari Rp 300.000. Ini yang harus kita lihat, bagaimana mekanisme kontrol terhadap peraturannya," ucap Riesqi.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar