--> Skip to main content

Kumunitas menolak pelarangan beredar kendaraan tua.

Sebanyak 40 kumunitas menolak wacana pelarangan beredar untuk kendaraan tua. Aksi ini dilaksanakan dengan membuat petisi pada selembar kain putih yang ditanda tangani semua anggota komunitas dari 40 club.
Berita selengkapnya disini.
Jakarta, KompasOtomotif – Selembar kain putih selebar empat meter yang dibubuhi tanda tangan setidaknya 40 komunitas menjadi bukti kuat penolakan wacana Pemerintah DKI Jakarta. Aksi ini merupakan reaksi cepat para pemilik mobil tua setelah tersiar kabar akan ada kebijakan pelarangan mobil berusia lebih dari 10 tahun beredar di Ibu Kota.

Penandatangan “petisi” itu merupakan salah satu hasil diskusi awal pada pertemuan puluhan komunitas yang digelar di Parkir Timur, Senayan, Jakarta, Minggu (18/1/2015). Jajak pendapat diisi pembahasan tentang latar belakang, implikasi, dan dampak pada kelestarian mobil tua berikut hal lain penyertanya.

Berbagai rumusan langkah telah dibuat untuk dibicarakan pada pertemuan selanjutnya yang direncakanan pekan depan. Diskusi juga menyimpulkan, pergerakan harus cepat sebab mengamati pelarangan sepeda motor yang sudah berlaku di Jakarta, pemerintah terkesan tidak menunggu.
Febri Ardani Isi sebagian petisi komunitas mobil tua.

“Pada dasarnya kita menolak!” kata Amroe Wahyudi, salah satu penggagas pertemuan. Pria yang menjabat Presiden Forum Komunikasi Klub dan Komunitas Otomotif (F3KO) ini juga mengatakan sebelum kebijakan dibuat seharusnya melibatkan end user yang berhimpun dalam wadah komunitas.

“Setiap warga negara berhak memiliki mobil tahun berapa pun. Masalah ini harus dibicarakan bersama-sama, kita harus punya solusi. Semoga dalam jangka waktu dekat kita bisa bicara dengan DKI 1 (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok),” tutup Amroe.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar