--> Skip to main content

Hati-hati Operasi Patuh Jaya 2016, Lengkapi surat kendaraan, ijin mengemudi dan patuhi lalu lintas.

Dalam berkendara tentu kita harus memperhatikan rambu-rambu yang berlaku dijalanan. Dimana harus stop dan dimana dilarang stop. Dimana harus parkir dan dimana dilarang parkir.

Bukan hanya mengerti soal berhenti dan parkir, syarat berkendara juga harus membawa surat-surat kendaraan serta ijin berkendara atau membawa SIM. Terlebih karena mulai senin ini 16 May 2016 Operasi Patuh Jaya mulai diberlakukan.

Berikut informasi dari kepolisian yang dishare lewat media sosial WhatsApp dan BBM.
Operasi Patuh 2016 seluruh Indonesia
Operasi Patuh 2016 seluruh Indonesia

Operasi Patuh "TERPUSAT" 2016 serentak di Seluruh Indonesia

Adapun Operasi Patuh "Terpusat" 2016 akan digelar oleh Kepolisian Republik Indonesia yang akan dimulai pada hari Senin tgl 16 Mei s/d 29 Mei 2016 (14 hari) secara serentak di seluruh Indonesia.

Tujuan pertama Operasi Patuh Jaya 2016 ini adalah memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan, Tujuan keduanya pun menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Untuk pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya
  • Kelengkapan Surat Surat Kendaraan,
  • pengendara melawan arus,
  • pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya,
  • pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya,
  • motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan harus nyala lampu besar di siang hari,
  • melanggar lampu merah,
  • melanggar marka jalan dan garis setop, dan
  • naik motor lebih dari dua orang.

Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni
  • pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya,
  • tempel logo/simbul pada pelat nomor,
  • pakai rotator/sirene pada mobil pribadi,
  • tidak pakai sabuk pengaman,
  • melanggar lampu merah, serta
  • melanggar marka jalan dan garis setop.

Dalam Operasi Simpatik lalu Kepolisian RI hanya menegur, sekarang Kepolisian RI melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Bahwa Operasi Patuh melibatkan beberapa pemangku kepentingan, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, PM, dan Garnisun. TNI, Garnisun, dan PM menindak kendaraan yang memakai atribut TNI sedangkan Dishub menindak angkutan umum dan angkutan barang.

Untuk angkutan umum yang dikenai tilang, di antaranya
  • naik turun penumpang tidak pada tempatnya,
  • mobil pelat hitam dipakai ompreng/angkutan umum,
  • melanggar letter “P”,
  • melanggar letter “S”, dan
  • melanggar lampu merah.

Operasi Patuh akan digelar dua sampai tiga kali sehari, tergantung kondisi dan perkembangan situasi di lapangan.

《《《 Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan 》》》

Nah sebelum berangkat cek dulu surat-surat kendaraannya, SIM masih hidup atau mau mati atau bahkan udah mati. Terus yang suka pamer pake sirine mendingan di copot dulu deh daripada kena masalah, kan sayang 500 ribu hilang belum juga ditilangnya.

Semoga bermanfaat.


- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

FanPage : IndoBlazer
Twitter : @djosave
BBM : 53FB5271
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar