--> Skip to main content

Jangan parkir sembarangan kalau ga mau kayak gini. SADIS!!

Serba-serbi kali ini saya akan memberikan gambar dari sebuah hukuman akibat parkir sembarangan.
Parkir sembarangan malah di cat tulisan seperti itu. Sadis

Nah kira-kira kalau kayak gitu gimana ya? Sadis!!

Sebagai pengingat, secara aturan inilah parkir yang betul.

Hal tersebut diantaranya adalah badan jalan DILARANG untuk digunakan sebagai area parkir dengan ketentuan :

  •     sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah dari tempat penyeberangan pejalan kaki ;
  •     sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 meter ;
  •     sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan ;
  •     sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang ;
  •     sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan ;
  •     sepanjan 6 mete sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran atau sumber air lainnya ;
  •     sepanjang tidak menimbulkan kemacetan dan bahaya.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar