--> Skip to main content

Tips menghindari denda 1 juta lebih karena kartu e-toll hilang di jalan toll.

Tips menghindari denda 1 juta lebih karena kartu e-toll hilang di jalan toll.
Bayar tol dengan menggunakan e-toll. credit kompas.com
Jika kita melakukan perjalan menggunakan jalan tol maka pembayarannya menggunakan e-toll yang di tap di pintu toll. Dan ketika kita sudah tap kartu di pintu masuk, jangan sampai di perjalanan kartu kita hilang terselip atau tertukar dengan kartu e-toll lainnya. Karena jika hal tersebut kita alami maka kita akan mendapat denda dengan biaya tarif terjauh sebanyak 2x.

Artinya, jika pengendara melakukan perjalanan dari Jakarta ke Probolinggo melalui tol Trans Jawa (jarak terpanjang tol) kemudian e-toll hilang, maka biaya yang harus dibayarkan ialah Rp 1.455.000. Sebab, tarif tol Jakarta-Probolinggo ialah Rp 727.500.

Contoh lain, jika pengendara melakukan perjalanan Jakarta-Solo melalui tol Trans Jawa dan mengalami hal serupa, maka denda yang harus dibayarkan ialah Rp 853.000. Kemudian, denda ini juga akan berlaku jika pengguna jalan tol menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol. Termasuk bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Segala denda tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya di pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol,
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol,
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Untuk pengalaman kehilangan kartu e-toll dan mendapat denda pernah ada yang mengalami ketika dia masuk tol dan kartunya hilang ternyata kita harus mengurusnya di kantor jasamarga yang berada di pintu tol keluar. Walaupun kita sudah menjelaskan bahwa kita masuk dari pintu toll yang dekat, tapi karena peraturan menjelaskan denda adalah 2x jalur terjauh maka dia harus membayar sekitar 800ribu rupiah.

Untuk mencegah terjadinya hilang kartu e-toll di jalan toll dan menghindari denda yang besar mungkin kita harus mengikuti tips yang ada dibawah ini.
  • Simpan kartu e-toll di tempat yang aman. Tidak boleh mudah terjatuh atau terselip. Karena ada kasus lain yang dialami oleh kurir yang mengirim sirup jenisa saya. Karena kartu e-tollnya terselip di dalam dashboard maka dia pun mengalami denda dan harus ke bengkel untuk mengambil kartu etoll yang terselip di dalam dashboard.
  • Pisahkan kartu e-toll yang satu dengan yang lain jika mempunyai lebih dari 1 kartu e-toll. Karena tap masuk dan tap keluar harus menggunakan kartu yang sama.

Jika artikel ini dirasakan berguna, silahkan share di media sosial anda agar teman-teman anda juga mengetahui Tips menghindari denda 1 juta lebih karena kartu e-toll hilang di jalan toll.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar