--> Skip to main content

Larangan mudik di perpanjang mulai hari ini 22 April hingga 24 Mei.

Aturan mudik lebaran 2021 sudah resmi dilarang om bro. Tapi untuk sebagian orang tentu akan mudik lebih awal dari pelarangan mudik yang mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Misalnya mudik sebelum tanggal 6, tapi ternyata pemerintah pun ga mau kecolongan arus mudik diawal libur lebaran terjadi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin tetap maksa mudik saat sebelum libur lebaran atau mudik lebih awal.

Syarat mudik awal atau akhir lebaran 2021
Mudik lebaran bersama keluarga. Shutterstock 

Syarat mudik lebaran lebih awal.

Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H menuliskan bahwa  aturan ini berlaku dengan perhitungan 14 hari sebelum larangan mudik (tanggal 22 April - 5 Mei 202) dan 7 hari setelah larangan mudik(tanggal 18 - 24 Mei 2021). Artinya 14 hari sebelum tanggal 6 Mei dan 7 hari setelah tanggal 17 Mei setiap kendaraan keluar masuk daerah atau mudik harus mengikuti aturan dan syarat ini.


  1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
  4. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  5. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 daerah.
  6. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Sa
  7. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.tuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
  8. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
  9. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.


Apakah ada kecualinya?


Tentu ada om bro, aturan diatas itu ada kecualinya untuk hal-hal seperti Di antaranya bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.


Jadi, Intinya kita itu dilarang mudik walaupun diawal atau setelah lebaran sekalipun. Dan itu berlaku mulai hari ini.


Mendingan wisata saja, karena tidak di tutup saat sebelum atau setelah lebaran.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar