--> Skip to main content

2016 bayi pun sudah harus punya KTP.

KTP-bayi
KTP

Ini baru gosip ya om bro dan mungkin akan menjadi fakta tahun depan 2016, yakni bayi mulai lagi sudah harus mempunyai KTP sebagai kartu identitas dan juga untuk memenuhi hak sebagai warga negara.
Sekarang ini anak masuk harus memperlihatkan kartu keluarga untuk mengurus semuanya, seperti BPJS.

Kebijakan memberi KTP bagi anak itu sendiri akan mulai diterapkan pada 2016. Yakni pada anak yang sudah memiliki akta kelahiran.

Lalu, pada 2017 akan menjadi bagian dari program nasional sehingga seluruh anak yang baru lahir memiliki KTP.

Beberapa daerah yang mulai menerapkannya tahun depan, yakni Kabupaten Blora, Temanggung, Bantul, Kota Magelang, Kediri, Pasuruan, Mojokerto, dan Blitar.

Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun, baru wajib perekaman (e-KTP)

Kalau belum e-KTP berarti setiap 5 tahun harus perpanjangan ya? 

Sumber : okezone.com
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
FanPage : IndoBlazer
Twitter : @djosave
WA only : 0813822BLAZER (39343)
BBM : 53FB5271
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar