--> Skip to main content

Pemilik kendaraan di DKI harus registrasi Email dan nomor HP di BPKB mulai bulan 1 oktober 2018

Informasi dari pihak kepolisian mengenai etilang, tilang online atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) memang akan segera di laksanakan mulai 1 oktober 2018 mendatang. Dan untuk mendukung program tersebut, pihak kepolisian mensosialisasikan dan meminta semua masyarakat untuk melengkapi data buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dengan nomor telepon dan alamat email.


Pemilik kendaraan di DKI harus registrasi Email dan nomor HP di BPKB mulai bulan oktober 2018
BPKB harus registrasi no HP dan alamat email.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf  pada Senin (18/9/2018) menyampaikan sebagai berikut

“Kendaraan bermotor baru ataukah perubahan (lama) per 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan e-mail. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai.”

Masih menurut pak Yusuf ini, bahwa data tersebut sangat diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik yaitu E-tilang. Jadi nomor telepon dan alamat e-mailyang sudah terregistrasi ini nantinya bakal memudahkan petugas menghubungi pelanggar guna mengirimkan surat tilang.

Cara Registrasi Nomor HP dan Email di BPKB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf meminta masyarakat untuk melakukan registrasi kendaraan menggunakan nomor handphone dan email. Caranya adalah dengan melakukan registrasi di samsat masing-masing. Hal ini berlaku untuk kendaraan baru dan yang lama. Himbauan kepada pemilik kendaraan untuk mencantumkan nomor HP dan alamat email ini adalah untuk  mempermudah petugas mengonfirmasi yang berkaitan dengan masalah yang kemungkinan terjadi pada kendaraan.

Lalu bila mobil atau motor telah dijual, kemudian alamat pemilik tidak sesuai dengan alamat yang tertera di data base, atau dalam arti STNK belum balik nama, polisi menghimbau agar pemilik kendaraan yang sebelumnya untuk melaporkan hal itu ke Samsat masing-masing

Tujuan Registrasi Nomor HP dan Email di BPKB

Registrasi ini tentu mempunyai tujuan yang harus juga kita ketahui om bro. Dan ada dua tujuan, pertama bertujuan untuk memperlancar kebijakan Etilang, dan yang ke dua adalah untuk melacak kasus tindak pidana yang ditangani oleh polisi. Misalkan kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, kendaraan bisa cepat terlacak.

nah untuk kejadian pas sialnya kita di tilang om bro, nanti surat tilangnya akan dikirim ke alamat kita sesuai dengan alamat yang tertera di data base melalui ekspedisi barang Pos Indonesia. Dan ini dilakukan setelah petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.

Kalau di DKI sukses, mungkin daerah lain siap-siap saja menyusul ya om bro.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar