--> Skip to main content

Boleh kecewa, ini 5 alasan dilarang mudik versi pemerintah.

Mudik resmi dilarang om bro. Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik tahun ini. Hal ini untuk mengantisipasi adanya peningkatan kasus COVID-19.

5 alasan dilarang mudik
5 alasan dilarang mudik. image detik.com

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Menteri PMK telah menetapkan larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021. Dia bilang, Kementerian Perhubungan akan menindakanlanjuti hal tersebut tapi menunggu arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Satgas COVID.

"Oleh karenanya Kementerian Perhubungan secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detil namun demikian kami menunggu arahan Pak Menko perekonomian dan Satgas COVID karena Satgas yang akan memberikan satu SE dan kami akan menindaklanjuti dalam PM," katanya dalam paparan media yang disiarkan melalui chanel YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu (7/4/2021).

Dia mengatakan, ada 4 atau 5 hal yang membuat pemerintah melarang mudik yaitu : 

1. Tingginya orang yang terpapar COVID-19 pada Januari lalu atau usai libur Natal dan Tahun Baru, bahkan lebih dari 100 orang nakes meninggal dunia.

2. Terjadi lonjakan drastis pada Januari dan Februai 2021. 

3. Terjadi lonjakan dari tanggal ke tanggal. 

4. Menurut Menteri Kesehatan penduduk usia lansia berisiko sangat tinggi.

5. Disampaikan Pak Menko tadi negara maju pun sedang mengalami satu kenaikan yang sangat signifikan seperti USA, India dan beberapa negara Eropa.


Dalam kesempatan yang sama sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah menyampaikan adanya aturan tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.

Peraturan yang akan dirilis tersebut sebagai kelanjutan larangan mudik yang telah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy.

"Pemerintah melalui PMK menyampaikan larangan mudik dan sudah disiapkan surat edaran Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan," kata Airlangga.


Mbuh ah, mumet..!

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar