--> Skip to main content

Mekanisme Mutasi Kendaraan Bermotor

Bagi-bagi ilmu sore-sore, bagi yang mau mutasi kendaraan bermotor mungkin ini bermanfaat, tapi kebanyakan sih via jasa biar ga ribet. wakakak
Sok di baca-baca dulu Mekanisme Mutasi Kendaraan Bermotor biar ga salah langkah :
  • ·Datangi kantor Samsat sesuai dengan dimana Buku kendaraan terdaftar, contoh jika kendaraan masih terdaftar di jakarta selatan maka datangi Samsat Jakarta Selatan.
  • ·Lakukan cek fisik dibagian cek fisik kendaraan, syaratnya adalah KTP pemilik baru dan foto copy, STNK asli dan foto copy, BPKB asli dan foto copy.
  • ·Setelah cek fisik kendaraan selesai diproses, datangi loket pendaftaran untuk minta formulir mutasi. Isi formulir sesuai ketentuan yang harus diisi.
  • ·Masukan formulir yang diisi tadi beserta syarat-syarat yang diperlukan dan diminta ke loket mutasi keluar daerah, setelah itu nanti akan di panggil dan diberi form yang harus diisi lagi.
  • ·Form yang sudah diisi bawa kebagian input data komputer, setelah itu berkas akan diberikan kembali untuk dibawa kembali ke loket mutasi keluar.
  • ·Setelah berkas kembali masuk ke loket mutasi keluar, anda akan dipanggil kembali untuk membayar administrasi sesuai ketentuan mutasi keluar dan akan diberi tanda pengambilan berkas. Disini anda harus menunggu sampai berkas permohonan mutasi anda selesai diproses (lama menunggu berbeda tiap samsat, ada baiknya minta nomor telpon yang bisa dihubungi).
  • ·Bila berkas mutasi sudah bisa diambil, tinggal anda ambil dan bawa ke Samsat tujuan. Sampai proses pendaftaran kendaraan ke Samsat tujuan tak jauh beda dengan proses pencabutan berkas mutasi. Contohnya seperti cek fisik dan daftarkan ke loket mutasi masuk, sampai proses selesai dan anda di panggil untuk mengambil BPKB,STNK dan Plat baru.
Semoga bermanfaat.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar